4 Hoaks yang Serang KPU: Salah Satunya, Atur Kemenangan Jokowi

image-gnews
Ketua KPU Arif Budiman usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 April 2019 (Andita Rahma)
Ketua KPU Arif Budiman usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 April 2019 (Andita Rahma)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan beberapa akun di media sosial yang diduga menyebarkan kabar bohong atau hoaks soal lembaga ini telah mengatur server penghitungan suara untuk memenangkan Calon Presiden Inkumben Joko Widodo atau Jokowi.

Baca: KPU Lapor Polisi Soal Video Hoax Server KPU

Sebenarnya, hoax yang menimpa KPU tersebut bukan yang pertama kali. Menurut data yang dihimpun Tempo, ada empat hoax yang menimpa KPU sejak akhir tahun 2018. Berikut empat hoax yang pernah menimpa KPU:

1. Hoax Sever Memenangkan Jokowi-Ma'ruf

Sebuah video yang berdurasi sekitar satu menit viral di media. Menurut penelusuran tim Cek Fakta Tempo, di Facebook, narasi itu dibagikan oleh akun Aras Mytha pada Rabu 3 April 2019.

Baca: Menjelang Pemilu, KPU Gelar Diseminasi Bersama Negara Sahabat

Dalam unggahan video itu, Aras Mytha juga menulis: "Astagfirullah. Semua terbongkar atas Kebesaran dan Kekuasaan serta Kehendak Allah semata." Adapun di dalam video tersebut juga terpampang jelas sebuah narasi yang bertuliskan, "Wow, server KPU ternyata sudah disetting 01 menang 57 persen tapi jebol atas kebesaran Allah meskipun sudah dipasang 3 lapis."

Kemudian, di dalam video yang menggambarkan suasana rapat tersebut, seorang pria dengan kemeja berwarna gelap terdengar tengah berbicara. Dalam video itu, sang pria mengatakan ia telah pergi ke Singapura karena adanya kebocoran data milik KPU.

"Ini saya buka saja. 01 sudah membuat angka 57 persen. Allah Maha segala, server yang dibangun 7 lapis salah satunya bocor," kata pria tersebut.

Tonton: Dituduh Akali Server Menangkan Jokowi, KPU: Semuanya di Indonesia

Komisioner KPU Hasyim Azhari mengatakan materi dan substansi yang disampaikan dalam video tersebut tidaklah benar. "Tidak ada server KPU di luar negeri, semua di dalam negeri," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis, 4 April 2019.

KPU kemudian mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri. Lembaga ini melaporkan tiga akun di media sosial yang menyebarkan video berisikan berita bohong atau hoax itu.

Ketua KPU Arief Budiman jelaskan bahwa seluruh proses perhitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten atau Kota, KPU Provinsi dan KPU. Selain itu, hasil scan form C1 diunggah di website KPU dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS.

Simak juga: Rencana Aksi Putihkan TPS, Bawaslu DKI: Boleh Asal ...

"Jadi pada dasarnya, hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik yakni saksi, Panwas TPS, warga pemilih, pemantau, media," kata Arief ditemui usai melaporkan ketiga akun itu kepada polisi, Kamis.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

13 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?


MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

20 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.


Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

23 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.


Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.


KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.


Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

2 hari lalu

Koalisi NasDem-Gerindra Karawang mengusung petahana pada Pilkada serentak 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

4 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

4 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

4 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.